Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi, Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo

    Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi, Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo

    Bungo - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tiga orang tersangka baru pada kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya, Senin (9/12/2024).

    Ketiga tersangka itu adalah SS selaku agen/pengecer pupuk bersubsidi, sedangkan SM dan MS selaku tim verifikasi dan validasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo.

    Kajari Bungo, Krisdianto, SH MH melalui Kasi Intel Rendy Winata, SH membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pupuk subsidi ini.

    “Ya, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, ” akunya Senin (9/12/2024).

    Kata dia, tim penyidik juga telah meminta bantuan perhitungan Kerugian Negara kepada BPKP Perwakilan Jambi dan kemudian telah memperoleh hasil perhitungan Kerugian Negara.

    “Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3, 8 miliar, ” ujarnya.

    Perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. ( Dyan)

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Tim Hukum Dedy-Dayat Resmi Ajukan Gugatan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Hukum Dedy-Dayat Resmi Ajukan Gugatan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Puspenerbad Gelar Upacara Hari Juang TNI AD, Teguhkan Semangat Pengabdian Bersama Rakyat
    Panglima TNI Buka Military Style Drum Corps Competition di Monas JakartaPusat