MUARA BUNGO - Tim hukum dan advokasi cabup dan cawabup Dedy-Dayat mendampingi Fadlly sebagai pelapor melaporkan ASN Camat Tanah Sepenggal Lintas yang bernama Sulaiman As ke Bawaslu Kabupaten Bungo.
Sulaiman dilapirkan atas dugaan pelanggaran Pilkada netralitas ASN, bahwa akun pesbuk diduga milik ASN Camat Tanah Sepenggal Lintas membuat status dengan isi. "Dengan sikap tim Dedy Dayat yang banyak menjelek - jelekkan dan menghujat calon nomor 2, yakinlah masyarakat akan bersatu untuk melawan kezaliman tersebut, dengan berbondong - bondong pada tanggal 27 November 2024, untuk memilih dan mencoblos nomor 2, ". Tulisnya.
Apa yang ditulis oleh akun facebook tersebut pelapor merasa camat Tanah Sepenggal Lintas sebagai ASN tidak menjaga netralitasnya dan menunjukkan keberpihakannya mendukung calon bupati dan wakil bupati Bungo nomor urut 2 yaitu Jumiwan Aguza dan Maidani.
Pelapor sempat menelepon camat tanah sepenggal lintas dengan mengatakan akan melaporkan status fb tersebut ke pihak berwenang, akan tetapi Camat Tanah Sepenggal Lintas meminta damai dengan iming-iming memberikan uang kepada pelapor, dan pelapor menolaknya.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
"Kami tim hukum dan advokasi Dedy-Dayat berharap kepada ASN menjaga netralitas karena itu sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk pilkada damai, " Ujar Abdullah Tafadol S.H.
Hal senada disampaikan oleh tim hukum Dedy-Dayat lainya, Masrizal SH. meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bungo untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yaitu mengawasi penyelenggaraan pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan. Karena masih banyaknya terjadi pelanggaran yang sama. ASN tidak menjaga netralitasnya, " ungkap Masrizal.